-
2 Foto E-KTP Sebagai Saksi
Wajib
-
E-KTP Pelapor
Wajib
-
Formulir Kematian (F228)
Wajib
-
Formulir Surat Keterangan Kematian di Ketahui Lurah
Wajib
-
Foto KK dan E-KTP yang meninggal
Wajib
-
Pengantar RT/RW
Wajib
-
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas
Wajib