Kartu Keluarga (KK) dimana Jenazah/ Almarhum terdaftar sebagai anggota KeluargaWajib
KTP-el 2 Orang saksi (diunggah dalam 1 file/frame)Wajib
KTP-el Jenazah / AlmarhumWajib
KTP-el PelaporWajib
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian (Jika Jenazah / Almarhum tidak memiliki salah satu dari Kartu Keluarga/ KTP-el)Optional