Formulir (F-2.01), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.Optional(Download Berkas)
Formulir (F.5), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.Wajib(Download Berkas)
Fotokopi kutipan akta yang hilang/rusakOptional
Kartu Keluarga (KK), nama anak harus sudah tercantum di dalam KK yang dilampirkanWajib
KTP-el Ibu dan KTP-el Ayah, harap foto KTP-el kedua orang tua ada dalam satu foto (disatukan)Wajib
Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (ASLI). Bagi yang tidak memiliki dokumen asli tersebut dapat melampirkan Surat Penyataan Tanggung Tawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.Wajib(Download Berkas)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi akta yang hilang) atau Kutipan akta asli yang rusak (bagi yang aktanya rusak). Bagi yang kutipan aktanya rusak, pada saat pengambilan dokumen, KUTIPAN AKTA yang RUSAK wajib dibawa.Optional
Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat foto mempelai, untuk muslim) atau Akta Perkawinan orang tua (non muslim). Bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah, dapat melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami IsteriWajib(Download Berkas)
Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat nama mempelai laki-laki dan perempuan, untuk muslim). Silakan upload ulang Akta Perkawinan orang tua (bagi non muslim) atau SPTJM (bagi yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan)Wajib(Download Berkas)
Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat stempel dan tanda tangan KUA, untuk muslim). Silakan upload ulang Akta Perkawinan orang tua (bagi non muslim) atau SPTJM (bagi yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan)Wajib(Download Berkas)
Belum tahu cara mengajukan Permohonan? Silahkan lihat video tutorial berikut