Kembali

Akta Kelahiran Rusak / Hilang

  1. Dokumen yang merupakan dasar perubahan (Ijazah yang yang terbit sebelum akta kelahiran atau Penetapan Pengadilan) Wajib
  2. Formulir (F.2), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta. Wajib (Download Berkas)
  3. Kutipan akta kelahiran yang asli Wajib
  4. TEST SYARAT AKTA RUSAK HILANG Optional (Download Berkas)

Belum tahu cara mengajukan Permohonan?
Silahkan lihat video tutorial berikut

akta