Dokumen yang merupakan dasar perubahan (Ijazah yang yang terbit sebelum akta kelahiran atau Penetapan Pengadilan)Wajib
Formulir (F.2), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.Wajib(Download Berkas)